Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Pemerintah Soroti Ancaman Anak di Ruang Digital
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius ketika beraktivitas di internet.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah meliputi:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Kecanduan penggunaan platform digital
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya.
Implementasi Dimulai 28 Maret 2026
Melalui peraturan ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital.
Tahap awal implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap pertama, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, di antaranya:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Indonesia Jadi Pelopor Perlindungan Anak di Ruang Digital
Meutya mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital, orang tua, maupun masyarakat.
Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut merupakan kebijakan penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Ia juga menilai bahwa kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujar Meutya.
Menuju Ruang Digital yang Lebih Aman bagi Generasi Muda
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.
Di sisi lain, regulasi ini juga diharapkan mampu memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak-anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.