SINDIKASI Resmi Ajukan Eksekusi ke PHI DKI Jakarta, Desak Anantarupa Studios Bayar Kompensasi PHK
Industry

SINDIKASI Resmi Ajukan Eksekusi ke PHI DKI Jakarta, Desak Anantarupa Studios Bayar Kompensasi PHK

Michael - Jumat, 20 Februari 2026
Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026. Langkah ini diambil menyusul mangkirnya PT Anantarupa Yaesa Suptesu Jagarti atau Anantarupa Studios dari kewajiban pembayaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap mantan pekerjanya, DP.

Perusahaan pengembang gim Lokapala tersebut dinilai melanggar perjanjian bersama yang telah ditandatangani kedua pihak pada 3 September 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Permohonan eksekusi ini terpaksa kami layangkan, karena tak ada itikad baik dari pihak Anantarupa. Sebelum mengambil langkah ini, kami sudah sempat melayangkan somasi," ujar Setyo A. Saputro, anggota tim advokasi SINDIKASI.


Kronologi Sengketa: Dari Tunggakan Gaji hingga Penghentian BPJS

Kasus ini bermula sejak November 2024 ketika DP dan sejumlah pekerja Anantarupa Studios mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Situasi semakin memburuk pada Desember 2024 saat kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dihentikan sepihak oleh manajemen perusahaan.

Pihak perusahaan saat itu menjanjikan bahwa tunggakan gaji akan menjadi utang perusahaan dengan tambahan bunga per bulan. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, pembayaran tak kunjung direalisasikan.

Pada Maret 2025, DP memberikan kuasa kepada tim advokasi SINDIKASI untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut.

Proses Hukum: Bipartit hingga Mediasi Sudin Nakertransgi

Perundingan bipartit digelar pada 15 April 2025 di kantor Anantarupa Studios. Manajemen perusahaan diwakili oleh Ivan Chen (CEO), Diana Paskarina (COO), Stefanus Oliver (Manajer HR), dan Ninoi Kiling (Kepala Divisi IP). Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

SINDIKASI kemudian mencatatkan perselisihan ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat.

Setelah melalui empat kali mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat mengakhiri hubungan kerja dengan sejumlah kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan. Perjanjian bersama ditandatangani di hadapan mediator hubungan industrial Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, Yoel Albert Laoh.

Skema Pembayaran yang Disepakati:

  • Dibayarkan dalam empat kali angsuran
  • Setiap akhir bulan
  • Periode Oktober 2025 – Januari 2026

Namun, perusahaan hanya melakukan satu kali pembayaran pada akhir Oktober 2025 dan selanjutnya tidak melanjutkan kewajibannya.

Upaya Hukum dan Kecaman SINDIKASI

SINDIKASI telah berupaya menghubungi pihak Anantarupa Studios melalui kuasa hukum mereka, Suwarto S.H. Meski telah diingatkan bahwa perjanjian bersama tersebut telah inkracht dan memiliki konsekuensi hukum jika dilanggar, pembayaran tetap tidak dilakukan.

SINDIKASI pun mengecam sikap perusahaan yang dinilai tidak menghormati kesepakatan hukum.

"Semoga langkah ini bisa jadi pengingat buat semua pihak, bahwa pekerja yang dicurangi punya hak untuk melawan. Jangan mentang-mentang perusahaan gim, terus nasib pekerja dibuat mainan," tegas Setyo.

Dengan pengajuan permohonan eksekusi ke PHI DKI Jakarta, SINDIKASI berharap pengadilan dapat memaksa perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai putusan yang telah disepakati.

Tentang SINDIKASI

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi kolektif yang diinisiasi oleh pekerja di sektor media dan industri kreatif untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan.

Organisasi ini menaungi pekerja lintas profesi dan perusahaan, serta resmi tercatat di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan 2279/III/SP/XII/2017.

Bagikan
Ditulis Oleh

Michael

Berita Terkait